Program Kerja

PROGRAM KERJA  TAHUN PELAJARAN 2022/2023

 

A. KEGIATAN  AWAL TAHUN PELAJARAN

1. Penerimaan Siswa Baru
2. Kegiatan MPLS
3. Menganalisis dan memenuhi Kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan
4. Pembagian tugas dan pembuatan jadwal mengajar
5. Kelengkapan alat-alat, sarana/prasarana
6. Memubuat Kalender Pendidikan
7. Memantau Kelengkapan Administrasi Guru
8. Rapat koordinasi dengan Komite Madrasah
9. Rapat Wali Siswa

B. MENYUSUN PROGRAM KERJA

1. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi sekolah.

2. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan misi sekolah.

3. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan tujuan sekolah.

4. Membuat Rencana Kerja Jangka Menengah  (RKJM,  4 tahun)  dan Rencana Kegiatan Tahunan (RKT).

 

C. PELAKSANAKAN RENCANA KERJA

1. Menyusun pedoman kerja.

2. Menyusun struktur organisasi sekolah.

3. Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan sekolah per semester dan Tahunan.

4. Menyusun pengelolaan kesiswaan yang meliputi: --melaksanakan penerimaan peserta didik baru;--memberikan layanan konseling kepada peserta didik;--melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik.

5. melakukan pembinaan prestasi unggulan.

6. melakukan pelacakan terhadap alumni.

7. Menyusun dan Melaksanakan Program 7K.

8. Menyusun KTSP.

9. Menyusun kalender pendidikan.

10. Menyusun Peraturan akademik.

11. Menyusun Tata tertib sekolah.

12. Menyusun  kegiatan pembelajaran.

13. Merencanakan  Program penilaian hasil belajar.

14. Mengelola pendidik dan tenaga kependidikan.

15. Mengelola sarana dan prasarana.

16. Mengelola keuangan dan pembiayaan.

17. Mengelola budaya dan lingkungan sekolah.

18. Memberdayakan peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah.

 D. SUPERVISI DAN EVALUASI

1. Menyusun program supervisi Pendidik dan tenaga Kependidikan
2. Melaksanakan program supervisi.
3. Menindak lanjuti hasil supervisi
4. Melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
5. Melaksanakan evaluasi dan pengembangan KTSP
6. Mengevaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.
7. Menyiapkan kelengkapan akreditasi sekolah 

E. KEPEMIMPINAN SEKOLAH

Kepala sekolah melaksanakan tugas kepemimpinan sebagai berikut.
1. menjabarkan visi ke dalam misi target mutu;
2. merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai;
3. menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan madrasah;
4. membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu;
5. bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran madrasah;
6. melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah;
7. berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat;
8. menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik;
9. menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik;
10. bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum;
11. melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja madrasah;
12. memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas madrasah;
13. membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
14. menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya  madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
15. menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
16. memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
17. melakukan analisis kebutuhan guru 
18. mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya.

E. SISTEM INFORMASI MANAJEMEN

 Tugas Kepala sekolah, dalam sistem informasi dan manajemen adalah :

a. mengelola sistem informasi manajemen yang memadai untuk mendukung
    administrasi pendidikan yang efektif, efisien dan akuntabel;
b. menyediakan fasilitas informasi yang efesien, efektif dan mudah diakses;
c. menugaskan seorang guru atau tenaga kependidikan untuk melayani
    permintaan informasi maupun pemberian informasi atau pengaduan dari
    masyarakat berkaitan dengan pengelolaan sekolah/madrasah baik secara
    lisan maupun tertulis dan semuanya direkam dan didokumentasikan;
d. melaporkan data informasi sekolah yang telah terdokumentasikan
    kepada PDM Kota Yogyakarta maupun Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta

    Dalam menjalankan tugas sehari – hari Kepala Madrasah dibantu oleh Wakil Kepala Madrasah, Guru, Pegawai Tata Usaha dan Tenaga Kependidikan lainnya. 
    Agar Kegiatan Kepala Madrasah dapat mencapai sarana diperlukan adanya jadwal kerja yang meliputi :

     1.  Kegiatan  Harian :

a) Memeriksa daftar hadir guru, pegawai dan absen siswa
c) Menyelesaikan surat-surat dan menerima tamu
d) Mengatasi hambatan yang timbul dalam Proses KBM
e) Memeriksa pelaksanaan kegiatan 10 K
f) Meneliti kebutuhan sarana kantor.
g) Meneliti kebutuhan buku pegangan guru dan alat bantu pelajaran
h) Memperhatikan kebersihan kerapihan lingkungan kerja

     2.  Kegiatan Mingguan :

a) Melaksanakan upacara
b) Memeriksa dan menandatangani buku laporan dan piket
c) Memeriksa buku kunjungan perpustakaan
d) Memeriksa agenda acara/surat
e) Memeriksa  keuangan Sekolah
f) Mengadakan rapat Koordinasi  dengan  Wakaur/Wali Kelas/Guru
g) Kegiatan lain-lain  yang  memerlukan penyelesaian
h) Merencanakan program untuk minggu berikutnya

     3.  Kegiatan  Bulanan :

a) Menyelesaikan urusan gaji/honorarium dan laporan bulanan
b) Melaksanakan pemeriksaan  secara umum, seperti buku Kas, daftar hadir, persiapan mengajar/ administrasi  Guru
c) Evaluasi bulanan terhadap kegiatan yang sudah/belum dilaksanakan.

     4.  Kegiatan Semester :

a) Persiapan/ pelaksanaan ulangan umum semester
b) Perbaikan sarana/prasarana yang memungkinkan
c) Mengontrol Kegiatan IPM
d) Mengontrol kegiatan ekstrakurikuler
e) Mengontrol  pengisian leger, buku nilai dan buku raport
f) Mengadakan peninjauan terhadap pembagian tugas guru 
g) Rapat berkala dengan orang tua wali dan Komite Madrasah.

     5.  Kegiatan Akhir Tahun :

a) Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan KBM  tahun ini, sebagai bahan pertimbangan untuk menyusun  Program tahun berikutnya
b) Persiapan/ Pelaksanaan Ujian Akhir / Ujian Sekolah (UN/US)
c) Kenaikan Kelas (PAT)
d) Penyusunan Rencana Anggaran untuk Tahun Pelajaran mendatang.
e) Mengadakan Evaluasai terhadap seluruh kegiatan/Program.